Jayawijaya, Papua Pegunungan — Tiga Aparatur Sipil (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya tewas dalam penembakan di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (9/9/2026). Ketiganya menjadi korban saat dalam perjalanan pulang setelah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga korban masing-masing Aprida Rapi (49), Alfonsius Albinus Meha (35), dan Willi Mbuik (25). Mereka merupakan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang sebelumnya menjalankan kegiatan pelayanan bidang pertanian dan peternakan kepada masyarakat.
Diserang Saat Perjalanan Pulang
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 15.53 WIT saat rombongan pegawai Dinas Pertanian dalam perjalanan kembali menuju Wamena. Sebelumnya, rombongan melakukan kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk penyaluran bantuan pangan berupa ternak anak babi serta kegiatan yang berkaitan dengan program pertanian dan peternakan. Dalam perjalanan, kendaraan yang ditumpangi rombongan diduga dihadang oleh kelompok bersenjata di wilayah Distrik Muliama. Setelah kendaraan berhenti, tiga korban diminta turun dan digiring ke bagian belakang kendaraan. Tidak lama kemudian, terdengar tiga kali letusan senjata api. Ketiga ASN tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi terkena tembakan. Salah satu korban sempat dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi akhirnya meninggal dunia.
Polisi Temukan Selongsong Peluru
Aparat keamanan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga selongsong peluru, terdiri atas dua selongsong berkaliber 5,56 milimeter yang diduga berasal dari senjata api laras panjang dan satu selongsong kaliber 9 milimeter yang diduga berasal dari senjata api laras pendek. Berdasarkan keterangan saksi, kelompok yang diduga melakukan penyerangan berjumlah sekitar delapan orang. Dua di antaranya disebut membawa senjata api laras panjang. Aparat masih melakukan pengejaran dan penyelidikan untuk memastikan identitas seluruh pelaku. Kepolisian melalui Operasi Damai Cartenz menyebut pelaku diduga berasal dari KKB Kodap III Ndugama, tetapi proses penyelidikan terhadap identitas pelaku masih dilakukan. Karena itu, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
ASN Gugur Saat Menjalankan Pelayanan Publik
Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan yang berdampak pada warga sipil di wilayah Papua Pegunungan. Tiga korban bukan sedang berada dalam operasi keamanan, melainkan menjalankan tugas kedinasan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanian dan peternakan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa ketiganya gugur ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. BKN juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk memastikan hak kepegawaian para korban dan hak keluarga yang ditinggalkan dapat diproses sesuai ketentuan.
Komnas HAM Desak Pengusutan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengecam penembakan tersebut dan mendesak aparat melakukan penyelidikan secara efektif, profesional, transparan, serta akuntabel untuk mengungkap pelaku dan pihak yang bertanggung jawab. Komnas HAM menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas dalam situasi kekerasan bersenjata. Ketiga korban disebut sedang melakukan perjalanan kedinasan terkait pelayanan bidang pertanian dan peternakan ketika rombongan mereka dihadang kelompok bersenjata. Saat ini, aparat keamanan masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga terlibat. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian penembakan yang menewaskan tiga ASN tersebut. Tragedi Muliama menjadi sorotan bukan hanya karena tiga nyawa melayang, tetapi juga karena ketiganya gugur ketika sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Pengusutan yang transparan dan akuntabel menjadi penting untuk memastikan peristiwa tersebut tidak berhenti pada duka, tetapi berujung pada pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban hukum.
