Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran di 308 sekolah yang tersebar di 32 provinsi. Temuan tersebut mendorong Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan asesmen agar kejadian serupa tidak terulang.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dari 308 dugaan pelanggaran yang ditemukan pada gelombang pertama, sebanyak 13 kasus terindikasi sebagai pelanggaran berat dan masih dalam proses investigasi. Bentuk pelanggaran yang dilaporkan beragam, mulai dari memotret layar ujian, melakukan siaran langsung ketika tes berlangsung, hingga dugaan penggunaan joki.
Temuan tersebut diketahui melalui laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial dan kanal pengaduan kementerian. Kondisi ini menimbulkan perhatian karena TKA seharusnya menjadi instrumen untuk memperoleh gambaran capaian akademik peserta didik secara objektif, bukan sekadar kegiatan untuk mengejar nilai.
Lestari Moerdijat menilai bahwa penanganan dugaan pelanggaran tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberian sanksi administratif. Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki sistem pengawasan, meningkatkan integritas petugas, serta membangun mekanisme pencegahan yang lebih kuat.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang hanya berorientasi pada pemberian hukuman setelah pelanggaran terjadi tidak akan menyelesaikan persoalan secara mendasar. Oleh karena itu, penguatan tata kelola asesmen perlu dilakukan sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan ujian.
Persoalan integritas TKA juga berkaitan dengan keadilan bagi peserta didik. Siswa yang mengerjakan ujian secara jujur berpotensi dirugikan apabila terdapat peserta lain yang memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan. Situasi tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hasil asesmen.
Selain itu, data TKA yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya dapat berdampak terhadap kebijakan pendidikan. Hasil asesmen yang digunakan untuk memetakan mutu pembelajaran harus memiliki tingkat keakuratan dan kredibilitas yang baik. Jika data tercampur dengan praktik kecurangan, pemerintah dan satuan pendidikan berisiko mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata.
Di sisi lain, pelaksanaan TKA gelombang kedua pada 2 November 2026 mencatat sebanyak 1.338.684 murid mengikuti asesmen pada hari pertama. Peserta berasal dari jenjang SMA, MA, SMK, dan satuan pendidikan sederajat. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya skala penyelenggaraan asesmen sehingga pengawasan dan kesiapan teknis menjadi aspek penting.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, Lestari mendorong peningkatan kapasitas petugas, teknisi, dan pengawas. Pelatihan tidak hanya perlu membahas prosedur teknis, tetapi juga menanamkan pemahaman mengenai tanggung jawab serta konsekuensi etis dan hukum dari tindakan yang melanggar aturan.
Pengawasan berbasis teknologi dan perbaikan infrastruktur juga dinilai penting. Keterbatasan perangkat maupun jaringan internet dapat membuka celah terjadinya gangguan dalam pelaksanaan ujian. Karena itu, kesiapan sarana dan prasarana perlu diperhatikan agar seluruh sekolah memiliki kesempatan melaksanakan asesmen dengan standar yang memadai.
Tidak kalah penting, budaya kejujuran perlu dibangun melalui lingkungan keluarga dan sekolah. Pendidikan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka, tetapi juga membentuk karakter peserta didik yang bertanggung jawab dan menghargai proses. Kejujuran dalam mengerjakan asesmen menjadi salah satu bentuk penerapan nilai tersebut.
Pada akhirnya, evaluasi terhadap pelaksanaan TKA perlu menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penilaian pendidikan di Indonesia. Pemerintah diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus yang telah ditemukan, tetapi juga memastikan mekanisme pengawasan berjalan lebih transparan dan konsisten. Dengan penyelenggaraan yang berintegritas, hasil TKA dapat dimanfaatkan secara lebih tepat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pembelajaran di berbagai daerah.
