PEMALANG — Kasus kematian Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polisi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara. Dalam perkembangan terbaru, polisi menyebut terdapat dua anak berinisial AR dan AK yang diduga berhadapan dengan hukum dalam kasus kekerasan terhadap Aqib.
Peristiwa yang kini tengah didalami polisi diduga terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat sekolah. Lokasi kejadian disebut berada di sekitar depan kamar mandi sekolah, ketika kondisi relatif sepi karena sebagian siswa berada di lapangan. Seorang saksi anak disebut melihat kejadian tersebut, tetapi tidak langsung melaporkannya kepada guru karena merasa takut.
Aqib kemudian mengalami kondisi kesehatan yang memburuk dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah beberapa hari menjalani perawatan dan sempat diperbolehkan pulang, kondisi korban kembali menurun. Aqib akhirnya meninggal dunia pada 30 September 2026 ketika hendak dibawa kembali ke rumah sakit. Rentang waktu antara dugaan kekerasan pada 12 September dan kematian korban pada 30 September kini menjadi salah satu bagian penting yang harus diurai penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk saksi anak, pihak sekolah, serta orang tua korban. Polisi juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas Sosial, mengingat pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara masih berusia anak. Penanganan pun dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi sementara menerapkan Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing anak serta rangkaian kejadian secara keseluruhan. Polisi juga masih menunggu hasil resmi autopsi dari Biddokkes Polda Jawa Tengah untuk membantu memastikan penyebab kematian korban dan kaitannya dengan dugaan kekerasan yang terjadi sebelumnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah masyarakat dan sejumlah wali murid mendesak agar dugaan perundungan tersebut diusut secara transparan. Pemerintah Kabupaten Pemalang juga menyerahkan proses hukum kepada kepolisian sekaligus melakukan evaluasi internal terhadap lingkungan sekolah. Bahkan, Pemkab Pemalang menyatakan tengah menyiapkan satuan tugas penanganan perundungan sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
