Banjarmasin, 8 Oktober 2026 — Rencana pengangkatan bangkai KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, belum menemui kepastian. Manajemen kapal, PT Virgo Karya Shipping, mengungkap operasi salvage terkendala sejumlah dokumen yang diminta perusahaan asuransi internasional, sebagian di antaranya masih berada di tangan penyidik kepolisian.

KM Virgo Transport 8 tenggelam pada 13 September 2026 dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin. Dari 243 penumpang dan awak, 190 orang telah ditemukan, terdiri atas 108 selamat dan 82 meninggal dunia. Sebanyak 53 korban lainnya masih dalam pencarian tim SAR gabungan.

Pencarian korban memasuki fase sulit. Basarnas menghentikan operasi penyelaman pada hari ke-21, dengan alasan kondisi jasad dan risiko struktur kapal, meski pencarian di permukaan tetap berlanjut. Kepala Kantor SAR Kelas A Banjarmasin, I Putu Sudayana, menyampaikan pihaknya menunggu bangkai kapal diangkat untuk membuka akses pencarian korban yang diperkirakan masih terjebak di dalam kapal yang terbalik.

Keluarga Korban: Sudah Pertemuan Keempat, Belum Ada Kepastian

Desakan keluarga korban mengemuka dalam mediasi dengan perwakilan PT Virgo Karya Shipping di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Rabu (7/10/2026). Keluarga menilai respons perusahaan lambat dan menuntut kapal segera diangkat karena meyakini masih ada korban di dalamnya.

“Ini sudah pertemuan ke empat dan belum ada kepastian,” ujar Stephanus, perwakilan keluarga korban, dengan nada tinggi.

Selain pengangkatan kapal, keluarga juga mempertanyakan klaim asuransi korban dan kendaraan kepada Jasa Raharja, serta tali asih bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Perusahaan: Dokumen Asuransi dan Tender Jadi Kendala

Kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal, mengungkapkan sejumlah dokumen yang diminta asuransi Protection and Indemnity (P&I) belum dapat dipenuhi. Sebagian dokumen berada di Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berupa laptop dan ponsel milik tersangka yang disita, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai agar data dalam perangkat itu dapat dipindahkan untuk keperluan asuransi.

Rully juga menyebut proses tender pelaksana salvage belum dapat dilanjutkan karena peserta tender sebelumnya belum memenuhi ketentuan. Pelaksana tidak dapat ditetapkan hanya dengan satu peserta.

Sebagai langkah awal, perusahaan menyewa tim penyelam profesional untuk menyelam pada Kamis (8/10/2026) guna memetakan kondisi dan posisi terakhir bangkai kapal. Tim juga akan menyemprotkan bahan kimia untuk menetralisir bahan bakar, mencari korban yang mungkin masih ada, serta menentukan titik pemasangan dudukan cincin logam untuk pengangkatan kapal berbobot sekitar 9.000 ton itu.

“Satu sisi kami diminta cepat untuk mengangkat bangkai kapal, satu sisi lagi kami harus menghadapi proses hukum,” kata Rully.

Ia berharap ada kebijakan yang mempertemukan kepentingan proses hukum dengan kebutuhan teknis pengangkatan. Pada 29 September lalu, kuasa hukum perusahaan menyebut pihaknya memiliki waktu maksimal 180 hari untuk mengangkat badan kapal. Di sisi hukum, polisi telah menahan nakhoda Arief Yunianto setelah menetapkannya sebagai tersangka.

Tarik-menarik antara proses hukum dan kebutuhan teknis salvage kini menjadi taruhan bagi keluarga korban yang masih menanti kepastian atas orang-orang tercinta mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *