Malang –Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat Bechi setelah ditemukan indikasi maladministrasi dalam proses pemberiannya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 ditandatangani pada 30 September 2026 dan diterima Kanwil Ditjenpas Jatim pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pihak Lapas Kelas I Malang mengonfirmasi Bechi tiba pada siang hari 8 Oktober 2026. Ia kini ditempatkan di sel khusus. Menurut Kusnali, eksekusi berjalan lancar dan Bechi menerima keputusan pencabutan tersebut.

Kusnali menyebut secara administratif dokumen persyaratan pembebasan bersyarat Bechi sebelumnya terlihat lengkap, tetapi peninjauan kembali menemukan tahapan pengajuan yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Enam petugas kini diperiksa dalam proses pengusulan tersebut, dan pemeriksaan dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas. Soal sanksi, Kusnali belum menyebut bentuknya dan menyatakan sanksi baru dapat ditentukan setelah tingkat kesalahan masing-masing pihak diketahui

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemeriksaan internal menemukan kesalahan dalam proses pembebasan bersyarat tersebut, dan menyatakan pencabutan itu wajib dilakukan. Ia juga menyebut pihak yang terlibat akan dikenai sanksi, dan mekanisme pemberian pembebasan bersyarat akan dievaluasi agar penyimpangan tidak terulang.

Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Masa pidananya dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022, dan ia keluar dari lapas lewat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Artinya, ia menjalani tahanan sekitar tiga tahun satu bulan. Kemenimipas sebelumnya menyatakan sejumlah remisi membuat perhitungan dua pertiga masa pidananya jatuh pada Agustus 2025.

Pembebasan itu menuai kritik publik setelah mencuat pada September 2026. Saat itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Bechi bukan keistimewaan, karena yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga pidana dan berkelakuan baik selama dibina. Di sisi lain, Komnas Perempuan mendesak Kemenimipas membuka data pembebasan bersyarat, termasuk jenis dan besaran remisi serta penghitungan dua pertiga masa pidana. Dalam kritiknya, Komnas Perempuan juga menyoroti korban yang baru mengetahui Bechi bebas setelah ia kembali berada di tengah masyarakat.

Tekanan juga datang dari parlemen. Komisi XIII DPR meminta pembatalan pembebasan bersyarat tersebut, dan dalam rapat yang sama LPSK menyatakan tidak menerima informasi pembebasan bersyarat Bechi. Dengan dicabutnya status itu, Bechi akan menjalani sisa hukuman pidananya sesuai ketentuan perundangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *