JOMBANG – Polres Jombang menahan tiga remaja yang diduga terlibat kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Peristiwa itu diduga terjadi pada awal Oktober 2026 dan kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Henry Dwi Setyawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan ketiga remaja yang diduga terlibat telah ditangkap dan ditahan.
Menurut keterangan yang diperoleh, ketiga terduga pelaku masih berusia sekitar 15 hingga 16 tahun. Salah satunya disebut berpacaran dengan korban.
Kasus ini bermula ketika korban dijemput salah seorang remaja dari rumahnya dengan alasan diajak jalan-jalan. Setelah itu, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang melibatkan ketiganya.
Kejadian terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada seorang teman. Informasi itu kemudian sampai kepada keluarga, yang akhirnya melaporkannya ke polisi. Penyidik masih memproses perkara ini. Karena korban dan terduga pelaku sama-sama berusia anak-anak, identitas para pihak tidak dipublikasikan.
Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami kekerasan seksual, layanan SAPA 129 Kementerian PPPA dan UPTD PPA di daerah dapat membantu pendampingan
