4732327c17cd47abe2b3d631f490397d

Sistem kepemimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama memasuki babak baru. Dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang digelar di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, para muktamirin resmi mengesahkan perubahan besar dalam cara memilih Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Hasil pemungutan suara yang tuntas dini hari menunjukkan mayoritas mutlak peserta sidang, tepatnya 73 persen, memilih meninggalkan skema pemilihan langsung. Sebagai gantinya, penentuan Ketua Umum PBNU akan diserahkan kepada mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang melibatkan para kiai sepuh.

Rincian Hasil Voting

Ketua Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, mengungkapkan bahwa dari 552 peserta yang memiliki hak suara, 401 orang atau sekitar 73 persen mendukung perubahan mekanisme tersebut. Sementara 150 suara tetap menghendaki sistem pemilihan langsung dipertahankan, dan 1 suara dinyatakan tidak sah. Menurutnya, dorongan perubahan ini muncul dari keinginan mayoritas pengurus wilayah dan cabang untuk menjaga kehormatan kepemimpinan organisasi, sehingga proses penentuan pucuk pimpinan dikembalikan kepada para ulama yang dipandang punya kedalaman ilmu dan kearifan.

Alur Baru Pencalonan

Skema yang disepakati mengubah total tahapan pemilihan Ketua Umum. PWNU, PCNU, dan PCINU nantinya berhak mengusulkan maksimal lima nama calon masing-masing. Seluruh usulan itu akan direkap secara terbuka oleh panitia untuk disaring menjadi lima nama dengan dukungan suara terbanyak.

Kelima nama teratas tersebut tidak langsung dipertarungkan lewat pemungutan suara terbuka, melainkan lebih dulu diajukan kepada Rais 'Am PBNU terpilih untuk memperoleh masukan dan restu. Setelah itu, penentuan akhir dilakukan bersama sembilan anggota AHWA.

Adapun keanggotaan AHWA sendiri disusun dari usulan sembilan nama kiai sepuh oleh setiap PWNU, PCNU, dan PCINU. Sembilan nama dengan akumulasi dukungan tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA, yang tugasnya memilih Rais 'Am baik dari kalangan sembilan anggota itu sendiri maupun dari ulama di luar struktur tersebut.

Tata Tertib Menyusul, Jadwal Tetap Berjalan

Meski kerangka besar sistem baru sudah disepakati, aturan teknis (tatib) pemilihannya baru akan difinalisasi dalam sidang pleno lanjutan. Prof Muhammad Nuh memastikan penyesuaian jadwal pembahasan tatib ini tidak akan mengganggu agenda keseluruhan Muktamar, yang dijadwalkan berlangsung 27–31 Agustus 2026. Ia optimistis kepastian sosok Rais 'Am dan Ketua Umum PBNU yang baru dapat dirampungkan pada hari terakhir muktamar.

Keputusan ini menandai perubahan mendasar dalam tata kelola kepemimpinan NU untuk masa khidmah 2026–2031, dengan mengembalikan kewenangan penentuan pucuk pimpinan tertinggi kepada jajaran syuriyah dan para kiai sepuh.