JAKARTA — Pemerintah menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu strategi untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Program yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tersebut menargetkan pembentukan hingga 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Namun, di tengah ambisi tersebut, kebijakan ini menuai pro-kontra karena menyangkut pembiayaan, penggunaan Dana Desa, kesiapan pengelola, serta kemungkinan tumpang tindih dengan lembaga ekonomi desa yang telah ada.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa. Pemerintah mengarahkannya untuk menyediakan berbagai layanan, seperti penyediaan kebutuhan pokok, simpan pinjam, pengelolaan hasil produksi, pergudangan hingga distribusi. Program ini diharapkan dapat memperpendek rantai pasok, memperkuat posisi tawar petani dan pelaku usaha, serta membuat lebih banyak aktivitas ekonomi dan nilai tambah berputar di desa.
Kebijakan tersebut mulai dijalankan setelah Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 27 Maret 2025. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat sebagai anggota koperasi. Pemerintah juga menempatkan pendampingan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari proses pembentukan koperasi.
Ditinjau dari sisi ekonomi, pemerintah melihat koperasi sebagai instrumen untuk mengatasi sejumlah persoalan struktural di desa. Petani dan pelaku UMKM diharapkan tidak hanya menjadi produsen yang menjual hasilnya kepada perantara, tetapi dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap modal, penyimpanan, distribusi, dan pasar. Dengan demikian, koperasi diharapkan menjadi penghubung antara produksi masyarakat, pasar, pembiayaan, dan konsumsi di tingkat lokal.
Namun, implementasinya menuai perhatian publik. Sejumlah kepala desa di Bali pada 2025, mempertanyakan kemungkinan tumpang tindih antara Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah menjalankan kegiatan ekonomi di desa. Kekhawatiran tersebut menunjukkan bahwa pembentukan lembaga baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan ekonomi apabila pembagian peran dan mekanisme kerja dengan lembaga yang sudah ada tidak jelas.
Persoalan pembiayaan kemudian menjadi isu yang lebih besar pada 2026. Kritik muncul setelah kebijakan pemerintah mengatur dukungan Dana Desa untuk pembangunan fisik, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. Sejumlah pemerhati kebijakan desa menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah. Universitas Gadjah Mada, misalnya menyoroti pengalihan sekitar 58 persen Dana Desa untuk program tersebut sebagai persoalan yang dapat memengaruhi semangat otonomi desa.
Kritik lainnya menyangkut karakter program yang dinilai terlalu top-down. Koperasi pada dasarnya merupakan badan usaha yang beranggotakan masyarakat dan berlandaskan prinsip kekeluargaan. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah koperasi yang dibentuk secara masif melalui kebijakan pemerintah dapat tetap tumbuh berdasarkan kebutuhan dan partisipasi anggota, atau justru menjadi program administratif dari pemerintah pusat. Perdebatan mengenai hal tersebut juga disoroti oleh pemerhati kebijakan pemerintahan daerah dan desa.
Pemerintah tetap mendorong program tersebut dengan alasan koperasi diperlukan untuk memperkuat ekonomi rakyat dan pembangunan dari desa. Namun, perkembangan program menunjukkan bahwa pemerintah juga menghadapi tantangan untuk memastikan koperasi yang telah dibentuk benar-benar beroperasi. Pada tahun 2026, target operasional yang sebelumnya diarahkan mencapai 80.000 unit disesuaikan menjadi sekitar 40.000 koperasi, dengan fokus yang lebih besar pada koperasi yang mampu beroperasi dan berkelanjutan.
Perubahan target tersebut memperlihatkan bahwa tantangan utama Koperasi Merah Putih bukan lagi sekadar membentuk badan hukum koperasi, tetapi memastikan koperasi memiliki model bisnis, pengelola yang kompeten, anggota yang aktif, pasar yang jelas, dan kemampuan menghasilkan pendapatan.
Pada akhirnya, Koperasi Desa Merah Putih membawa dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan. Pemerintah menginginkan koperasi menjadi mesin baru pemerataan ekonomi, sedangkan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan desa tanpa mengurangi ruang desa dalam menentukan pembangunan sendiri.
Keberhasilan kebijakan ini karena itu tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk. Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap modal dan pasar, memperkuat posisi tawar produsen, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan anggota, dan membuat aktivitas ekonomi benar-benar berputar di desa.
Koperasi Merah Putih kini menghadapi ujian yang sesungguhnya: bukan seberapa cepat pemerintah membentuknya, tetapi seberapa kuat koperasi tersebut mampu hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi anggotanya.
