Bitung, 25 September 2026 — Petugas karantina menemukan 17 ekor ular asal Papua yang diselundupkan menggunakan Kapal Motor (KM) Sinabung, saat kapal tersebut transit di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (23/9/2026). Satwa itu ditemukan tersembunyi di dalam dua keranjang yang terselip di bawah ranjang penumpang, tanpa ada pemilik yang mengaku bertanggung jawab.
Temuan ini bermula saat petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara melakukan pengawasan rutin di dek 5 ruang penumpang KM Sinabung, kapal yang melayani rute dari Papua menuju Surabaya. Saat menyisir ruang penumpang, petugas mencurigai dua keranjang di bawah ranjang, dan tidak satu pun penumpang mengaku sebagai pemiliknya.
Setelah diperiksa, ular-ular tersebut ditemukan ditempatkan di dalam botol minum bekas yang telah diberi lubang udara, kemudian dibungkus menggunakan kain karung. Dari 17 ekor yang ditemukan, 16 ular dalam kondisi hidup sementara satu lainnya telah mati.
Hasil identifikasi Karantina Sulawesi Utara mencatat satwa tersebut terdiri dari dua ekor ular Candoia sp., 14 ekor sanca pohon hijau (Morelia azurea), serta satu ekor sanca cokelat (Leiopython albertisii).
Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menegaskan bahwa pengiriman belasan ular tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Upaya peredaran satwa liar ini sama sekali tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengiriman ini juga tidak mengantongi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA, sehingga dapat dipastikan sebagai praktik peredaran satwa liar ilegal. Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas satwa antarwilayah.
Kasus ini bukan yang pertama terjadi di KM Sinabung. Kapal rute Papua–Surabaya ini sebelumnya juga pernah menjadi sarana penyelundupan reptil dalam skala lebih besar, termasuk temuan puluhan biawak dan ular sanca asal Papua yang disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang saat kapal transit di Pelabuhan Makassar.
Temuan berulang ini menegaskan bahwa jalur pelayaran antarpulau masih rawan dijadikan sarana penyelundupan satwa liar, sekaligus menuntut pengawasan karantina yang lebih ketat di setiap titik transit kapal.
