JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional kapal motor (KM) Maulana 23 menyusul viralnya video dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan (AKP) di media sosial. Kapal tersebut kini diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, untuk penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak awak kapal perikanan. KKP berkomitmen memastikan keselamatan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak awak kapal sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran data perizinan, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dengan dokumen perizinan aktif.

Kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan berupa jala jatuh berkapal dengan wilayah penangkapan di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. KM Maulana 23 tercatat berpangkalan di PP Dobo dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta.

Kapal itu dimiliki oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, perusahaan yang tercatat memiliki alokasi lima unit kapal perikanan.

Berdasarkan data pergerakan kapal, KM Maulana 23 bertolak dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Namun, kapal tersebut tercatat tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026. Informasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran KKP terhadap aktivitas kapal.

Sebagai tindak lanjut, KKP menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT). Kebijakan tersebut membuat kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem tersebut sehingga kegiatan operasionalnya tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penangguhan ini merupakan langkah awal yang kami ambil sesuai kewenangan KKP. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum ditemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Latif.

Selain menangguhkan layanan operasional kapal, KKP akan mengaudit kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan operasional serta perlindungan awak kapal perikanan.

KKP juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan terkait guna mendukung penanganan kasus serta memastikan perlindungan hak-hak para awak kapal.

Pihaknya menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan tersebut akan dilakukan secara terkoordinasi bersama aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mengutamakan keselamatan dan perlindungan awak kapal perikanan.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang laki-laki terduduk di dalam tong berisi air. Dalam video tersebut, seorang pria lain diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menginjak dan menonjoknya, sebagaimana dilaporkan Detik.

Polisi menyebut jumlah korban dalam kasus tersebut tidak hanya satu orang. Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat empat orang yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan bahwa salah satu korban telah teridentifikasi bernama Ilham Shalahudin. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pada Jumat (2/10), Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan operasional kapal perikanan dan penegakan perlindungan hak awak kapal. KKP bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan kekerasan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *