Surabaya, 21 Oktober 2026 — Kematian seorang anak penyandang disabilitas berinisial Z (10) di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, memicu duka dan sorotan nasional. Z, yang menyandang sindrom Down dan cerebral palsy serta menggunakan kursi roda, meninggal dunia pada Sabtu (12/9/2026) setelah ditemukan tidak sadarkan diri di depan rumahnya. Keluarga menduga ia dianiaya dua anak tetangga yang berusia 10 dan 8 tahun.

Kronologi Menurut Keluarga

Menurut keterangan ayah korban, Selaras Abdul, kejadian terjadi sekitar pukul 09.20 WIB, saat ibu korban, Nurul Fadilah, pulang dari pasar dan mendapati Z dalam kondisi membiru, terjatuh dari kursi rodanya, dengan tali sepatu menjerat leher. Keluarga segera membawa Z ke RSUD Eka Candrarini, tetapi ia dinyatakan meninggal sekitar pukul 09.45 WIB.

Pihak rumah sakit menilai kematian itu tidak wajar dan meminta keluarga melapor ke Polrestabes Surabaya. Jenazah kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara untuk diautopsi.

Keluarga mengaku mencurigai dua anak tetangga setelah melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan kedua anak itu memasuki gang menuju rumah mereka sekitar pukul 08.15 WIB. Berdasarkan rekaman tersebut, keluarga menduga korban mengalami kekerasan selama sekitar 12 menit. Mereka juga menyebut ada kejadian janggal sebelumnya, yakni tali dikalungkan di leher Z sepekan sebelum kejadian dan wajahnya penuh pasir sebulan sebelumnya, padahal ia tidak bisa turun sendiri dari kursi roda.

Dalam wawancara, orang tua korban terisak menanyakan kesalahan anak mereka.

“Anak saya salah apa?” ujar orang tua korban.

Proses Hukum

Kasus dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada hari kejadian. Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, memastikan laporan telah diterima dan ditangani. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaporkan Kompas TV, polisi menetapkan satu anak berusia 10 tahun sebagai tersangka dengan status anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hasil autopsi disebut menemukan tanda jeratan di leher dan cairan sabun di dalam perut korban. Kedua anak yang diduga terlibat telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Pihak keluarga korban menyatakan berharap kedua anak tersebut mendapat pembinaan dari negara agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk. Perkara ini masih dalam proses penyidikan.

Sorotan DPR

Kasus ini menarik perhatian pimpinan parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam keterangannya pada 20 Oktober 2026, menyebut kematian anak berkebutuhan khusus di Surabaya sebagai pengingat bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal.

“Perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,” kata Puan.

Puan menekankan anak penyandang disabilitas menghadapi hambatan dalam berkomunikasi dan meminta pertolongan, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, dan respons cepat atas tanda kekerasan.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai situasi ini sudah “darurat bullying anak” dan mendorong kajian pembentukan Undang-Undang Anti-Perundungan. Ia mengaitkannya dengan kasus siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang juga meninggal dunia diduga akibat perundungan kakak kelasnya.

Kematian Z menjadi pengingat bahwa perlindungan anak, terlebih anak dengan disabilitas, tidak berhenti di gerbang sekolah, tetapi harus menjangkau lingkungan tempat mereka tinggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *