
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mulai memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Komisi III DPR RI menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan pada November 2026, lebih cepat dari tenggat 15 Desember 2026.
Pembahasan perdana berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026), meskipun DPR masih berada dalam masa reses. Langkah tersebut menjadi upaya Komisi III untuk mempercepat proses legislasi agar RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan harapan agar pembahasan bersama pemerintah berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan dan dapat menghasilkan pengesahan pada masa sidang November ini.
Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan agar target penyelesaian regulasi dapat dicapai sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam rapat perdana tersebut, Komisi III mengagendakan sejumlah tahapan awal, mulai dari penyampaian penjelasan pimpinan komisi, pemaparan pandangan pemerintah, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pembentukan panitia kerja (Panja).
Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya reformasi sistem penegakan hukum. Regulasi ini diharapkan dapat mendukung mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
Partisipasi publik menjadi bagian pembahasan
Di tengah target pengesahan yang relatif dekat, Komisi III DPR menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Habiburokhman mengklaim pihaknya bersama Badan Keahlian DPR telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyerap aspirasi publik sebelum pembahasan resmi d
