JAKARTA — Penampilan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah memunculkan keberatan dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan prosedur penunjukan dokumen tersebut hingga dugaan perbedaan dengan ijazah yang pernah diperlihatkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya.

Keberatan itu disampaikan Refly saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia menilai tindakan Jokowi memperlihatkan ijazah kepada pengunjung sidang belum memperoleh persetujuan majelis hakim.

Refly menyoroti momen ketika Jokowi membalikkan dokumen ke arah pengunjung ruang sidang. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin hakim dan bahkan terjadi lebih dari satu kali.

Selain persoalan prosedur, Refly mempertanyakan pihak yang memperlihatkan ijazah tersebut. Ia beralasan dokumen itu telah disita oleh jaksa penuntut umum sehingga semestinya ditampilkan oleh pihak penuntut umum sebagai bagian dari barang bukti.

“Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita,” ujar Refly.

Persoalan lain yang diangkat Refly berkaitan dengan dugaan perbedaan fisik ijazah yang diperlihatkan Jokowi dalam persidangan dengan dokumen yang pernah ditampilkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

Meski menyampaikan dugaan tersebut, Refly mengakui bahwa penilaiannya masih berdasarkan pengamatan pribadi dan belum didukung pembuktian. Ia menyatakan perlu ada pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah dokumen yang ditampilkan memang berbeda.

Refly juga menyinggung penggunaan catatan oleh Jokowi ketika memberikan keterangan di persidangan. Ia mempertanyakan isi catatan tersebut serta kemungkinan adanya pengaturan pertanyaan dan jawaban sebelum pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, Jokowi menghadiri persidangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya. Sebelum memasuki gedung pengadilan, Jokowi menyatakan membawa dokumen ijazahnya untuk keperluan persidangan.

Dalam laporan mengenai jalannya sidang, Jokowi disebut sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah kepada pengunjung. Karena itu, persoalan mengenai prosedur penunjukan dokumen tersebut perlu dilihat berdasarkan keseluruhan jalannya persidangan, bukan hanya berdasarkan keberatan salah satu pihak.

Rangkaian keberatan Refly menunjukkan bahwa polemik dalam persidangan tidak hanya berkaitan dengan isi dan keaslian dokumen, tetapi juga menyangkut tata cara pengajuan serta pemeriksaan barang bukti. Meski demikian, dugaan perbedaan ijazah yang disampaikan Refly belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian di persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *