Jakarta — BPJS Kesehatan dan sejumlah pejabat pemerintah membantah kabar yang ramai beredar di media sosial bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dihapus dan layanannya dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kabar tersebut beredar luas sejak Senin (26/10/2026), terutama di TikTok dan X, dan memicu kekhawatiran peserta, khususnya peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI).
BPJS Kesehatan: Informasi Tidak Benar
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan layanan JKN berjalan normal bagi seluruh peserta.
“Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam pernyataan resmi, Selasa (27/10/2026).
Rizzky menjelaskan penyelenggaraan JKN merupakan amanat undang-undang dan bukan program sementara. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan keberadaannya diatur dalam Pasal 5 dan 6. Program JKN sendiri berjalan sejak 1 Januari 2014.
Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi. Peserta yang ingin memastikan status kepesertaan dapat mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Pemerintah dan DPR Ikut Membantah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono, saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (26/10/2026), meminta publik tidak menanggapi isu tersebut.
“Kalau isu itu enggak usah ditanggapi,” kata Sugiono sambil tertawa.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, juga menyatakan belum ada rencana mengubah penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Ia menyampaikannya dalam keterangan pers di Plaza BP Jamsostek, Selasa (27/10/2026).
“Belum ada rencana,” ujar Muhaimin.
Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan BPJS diatur undang-undang sehingga tidak bisa dihapus ataupun dialihkan fungsinya ke lembaga lain.
Dukungan Anggaran Pemerintah
Di tengah beredarnya kabar tersebut, Sugiono menyebut dukungan anggaran dan suntikan dana APBN untuk BPJS Kesehatan pada 2026 mencapai Rp247,3 triliun. Rizzky menambahkan bahwa pemerintah juga menambah dana yang disebut sebesar Rp20 triliun pada 2026, dan seluruhnya dialokasikan untuk pembayaran klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, bukan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan.
Imbauan Cek Fakta
BPJS Kesehatan dan pemerintah mengimbau masyarakat memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum menyebarkannya. Kabar yang belum terverifikasi dinilai berpotensi menimbulkan keresahan, terutama bagi peserta yang selama ini bergantung pada JKN untuk memperoleh layanan kesehatan.
Di tengah derasnya informasi di media sosial, BPJS Kesehatan menegaskan program JKN tetap berjalan, dan masyarakat diminta merujuk pada kanal resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan kabar penghapusan.
