
JAKARTA — Perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap akhir setelah seluruh rangkaian pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Majelis hakim kini mempelajari berbagai keterangan, dokumen, serta bukti yang disampaikan para pihak sebelum putusan dibacakan.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan pada 17 September 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden memiliki batas waktu paling lama 14 hari kerja sejak perkara dicatat.
Dengan perhitungan tersebut, putusan perkara dijadwalkan paling lambat pada Selasa (6/10/2026). Lampiran PMK Nomor 1 Tahun 2026 juga mencantumkan rentang pengucapan putusan pada 5-6 Oktober 2026.
Tahapan persidangan sendiri telah berlangsung sejak 21 September 2026. Sidang perdana diisi dengan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan dari pihak pemohon.
Persidangan kemudian berlanjut pada 23 September dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tahap pembuktian berlangsung pada 30 September dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Di antaranya pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini serta ahli hukum tata negara dan hukum publik Bivitri Susanti.
Sehari berikutnya, pada 1 Oktober, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon. Kemudian pada 2 Oktober, persidangan menghadirkan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.
Keterangan dari Atase Pendidikan KBRI juga turut disampaikan secara daring, yakni Nur Aeni Ariyanti dari Singapura dan Yuli Rahmawati dari Australia.
Pada persidangan 2 Oktober, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan majelis hakim telah merasa cukup dengan keterangan yang diberikan selama proses pemeriksaan. Setelah tahap tersebut selesai, hakim melanjutkan dengan mempelajari seluruh bahan persidangan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Saldi juga meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terjebak dalam perdebatan opini selama proses pengambilan keputusan berlangsung. Menurutnya, putusan nantinya akan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik sepanjang proses persidangan. Sejumlah politisi, tokoh, pengamat, hingga warganet turut membahas jalannya sidang, sementara berbagai potongan video persidangan beredar di media sosial.
Menjelang pembacaan putusan, muncul beragam spekulasi mengenai hasil perkara. Namun, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta publik tidak mendahului keputusan hakim dan menyerahkan proses tersebut kepada Mahkamah.
Di tengah penantian putusan, dinamika juga muncul di lingkungan MK. Dua hakim, yakni Saldi Isra dan Arsul Sani, dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Muhammad Rullyandi atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Laporan tersebut diajukan pada 2 Oktober, sehari setelah Rullyandi dikeluarkan dari persidangan. Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menyatakan pihaknya akan memeriksa kelengkapan dan persyaratan laporan tersebut pada Selasa (6/10/2026).
Dengan seluruh tahapan pembuktian perkara telah selesai, perhatian kini tertuju pada putusan MK yang dijadwalkan dibacakan dalam rentang 5-6 Oktober 2026. Keputusan tersebut akan menjadi tahap akhir dari rangkaian pemeriksaan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik.
