JAKARTA — Menjelang gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), dorongan untuk merombak sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus menguat dari berbagai kalangan internal organisasi. Usulan ini mengemuka guna membentengi jam’iyah dari potensi praktik politik uang (money politics) serta persaingan politik transaksional yang dinilai kerap mencederai marwah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.
Dalam sistem yang berlaku selama ini, posisi Ketua Umum (Tanfidziyah) dipilih secara langsung melalui pemungutan suara (voting) oleh utusan Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU). Sementara itu, jajaran Rais ‘Aam (Syuriyah) dipilih melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni musyawarah mufakat yang melibatkan ulama-ulama sepuh.
Namun jelang Muktamar ke-35, arus usulan agar mekanisme pemilihan Ketua Umum juga dialihkan atau ditentukan melalui penguatan peran AHWA kini semakin masif bergulir.
Cegah Politik Uang dan Konstelasi “Head to Head”
Anggota Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Iddy Muzayyad, menilai bahwa perubahan sistem dari pemungutan suara langsung menuju mekanisme penjaringan yang kemudian diputuskan oleh AHWA merupakan langkah strategis yang sangat krusial.
“Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum dari voting langsung menjadi sistem penjaringan yang kemudian diputuskan oleh Ahwa merupakan salah satu mekanisme terbaik untuk mencegah politik uang sekaligus menghindari konstelasi politik yang head to head,” ujar Iddy Muzayyad.
Menurutnya, imbauan moral saja tidak cukup untuk menjaga pelaksanaan muktamar tetap bersih. Perlindungan terhadap nilai-nilai ke-NU-an harus dikonversi menjadi keputusan formal organisasi dengan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada muktamar mendatang.
Mekanisme Penjaringan Tetap Libatkan Daerah
Dalam skema perubahan yang diusulkan, usulan nama calon Ketua Umum PBNU tetap berasal dari bawah. Pengurus wilayah (PWNU) dan pengurus cabang (PCNU) tetap memegang peranan penting untuk mengusulkan atau menjaring nama-nama bakal calon ketua umum.
Namun setelah tahap penjaringan daerah selesai, keputusan akhir penentuan atau penetapan Ketua Umum PBNU diserahkan sepenuhnya kepada sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam jajaran AHWA. Skema ini dinilai dapat menggabungkan prinsip keterwakilan aspirasi akar rumput sekaligus menjaga kepemimpinan NU tetap berlandaskan pertimbangan spiritual dan keulamaan yang sejuk.
Keputusan final terkait apakah sistem pemilihan Ketua Umum PBNU akan diubah atau tetap menggunakan mekanisme voting langsung akan diputuskan secara resmi melalui pembahasan persidangan pleno pada Muktamar ke-35 NU mendatang.
