Jakarta – KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil saat Fadia masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sprindik baru, belum ada tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pengembangan itu pada Rabu (21/10/2026). Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Budi menegaskan, “Belum ada penetapan tersangka.” Menurut RMOL, hal itu karena penyidikan masih memakai sprindik umum.
Ajudan jadi saksi pertama
Pemeriksaan saksi langsung dimulai pada hari yang sama. Saksi yang diperiksa adalah ajudan Fadia bernama Aji Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK. Menurut data KPK per pukul 15.04 WIB, ajudan berinisial AJ itu tiba pukul 09.36 WIB. VOI mencatat, penyidik memanggilnya setelah sprindik baru terbit.
Aliran dana jadi fokus
Penelusuran TPPU berarti penyidik menelusuri ke mana uang hasil dugaan korupsi mengalir. KPK masih mendalami dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengembangan penyidikan TPPU tersebut.
Perkara pokoknya sudah memberi gambaran awal. Saat menetapkan Fadia sebagai tersangka, KPK menyebut pembagian uang yang diduga diterima: Fadia Rp5,5 miliar, suaminya Rp1,1 miliar, orang kepercayaannya yang menjadi direktur PT RNB Rp2,3 miliar, seorang anaknya Rp4,6 miliar, dan anak lainnya Rp2,5 miliar, serta penarikan uang tunai Rp3 miliar. KPK menyebut Fadia dan keluarga menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Seluruhnya masih berstatus dugaan.
Akar perkara: dugaan benturan kepentingan
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK menyebut Fadia sebagai penerima manfaat (beneficial owner) perusahaan itu. Fadia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 Maret 2026.
Sudah dituntut lima tahun
Pada Kamis (24/9/2026), jaksa KPK menuntut Fadia lima tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,69 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Fadia pertanyakan sprindik
Fadia keberatan atas sprindik baru tersebut. Di persidangan ia mengatakan “Terdakwa tidak pernah diberitahu tentang sprindik baru,” dan menilai hal itu melanggar asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
