Jakarta, 29 September 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN alias Nofiandri (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin, 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang dan melukai 67 orang lainnya.

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil analisis data logger, perangkat elektronik yang berfungsi sebagai “kotak hitam” untuk merekam parameter operasional kereta selama perjalanan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, menjelaskan bahwa berdasarkan data tersebut, masinis baru melakukan pengereman darurat atau emergency brake pada pukul 20.51.54 WIB, saat posisi kereta sudah berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

“Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Anom dalam konferensi pers.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan ahli, masinis sebenarnya masih memiliki ruang untuk melakukan pengereman dari jarak yang jauh lebih jauh guna menghindari tabrakan.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujar Anom.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rizka, memaparkan hasil keterangan ahli perkeretaapian yang menggunakan rumusan teori Minden untuk menghitung jarak pengereman ideal berdasarkan kecepatan kereta yang tercatat pada data logger.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter,” katanya, menambahkan bahwa seharusnya kereta dapat berhenti total pada jarak 600 meter dari titik tumburan apabila pengereman dilakukan tepat waktu.

Rizka turut mengungkap alasan yang disampaikan masinis kepada penyidik terkait keterlambatannya mengambil tindakan. Menurut keterangan AN, ia sempat ragu-ragu mengaktifkan rem darurat karena khawatir pengereman mendadak dari jarak jauh dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.

“Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” tegas Rizka.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh tersangka. Berdasarkan Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api, seorang masinis yang ragu terhadap indikasi sinyal diwajibkan mengambil tindakan terberat, yakni segera menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi lebih lanjut.

“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” ujar Rizka.

Rizka menambahkan bahwa rambu yang berjarak satu kilometer dari posisi kereta sebenarnya sudah menunjukkan tanda bahwa kereta harus berhenti, namun masinis tidak segera melakukan pengereman hingga akhirnya kecelakaan tak terhindarkan.

Menanggapi penetapan tersangka ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa masinis AN akan mendapat pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung.

Atas perbuatannya, AN dijerat pasal kealpaan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Polisi dijadwalkan akan kembali memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan di sektor perkeretaapian demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *