PAMEKASAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, memperkuat komitmen perlindungan anak di ruang digital melalui deklarasi yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Deklarasi yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait. Peserta yang hadir antara lain perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Polres, Kementerian Agama (Kemenag), serta organisasi kewanitaan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Persandian Diskominfo Pamekasan, Abd. Hamid, membacakan sambutan tertulis Kepala Diskominfo Pamekasan, Muttaqin. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

“Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyambut baik dan berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi PP Tunas. Regulasi ini hadir sebagai payung hukum sekaligus kompas bagi kita untuk membangun ekosistem internet ruang anak,” ujar Abd. Hamid saat membacakan sambutan tersebut.

Menurutnya, upaya perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah tidak akan berjalan optimal tanpa koordinasi dan kerja sama lintas sektor, mengingat tantangan di dunia digital tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja.

Diskominfo, lanjutnya, berperan dalam memperkuat literasi digital dan pengawasan infrastruktur internet. Sementara itu, sektor pendidikan berperan dalam memberikan pemahaman mengenai penggunaan teknologi yang bertanggung jawab, sedangkan DP3AKB turut mendukung pendampingan anak dan penguatan ketahanan keluarga.

Di samping peran pemerintah dan lembaga terkait, keterlibatan orang tua serta pendidik dinilai menjadi unsur penting dalam memastikan anak terlindungi saat mengakses internet. Pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik ketika anak berada di lingkungan sekolah maupun saat menggunakan perangkat digital di rumah.

“Ini adalah tanggung jawab kolektif lintas sektoral. Diskominfo akan memperkuat literasi digital dan pengawasan infrastruktur internet, dinas pendidikan memperkuat benteng moral dan perspektif regulasi pendidikan agama, DP3AKB mendampingi dari sisi sekolah dan penguatan ketahanan keluarga, serta yang paling utama peran serta orang tua dan pendidik,” tandasnya.

Deklarasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi digital. Selain memberikan akses terhadap informasi dan pengetahuan, penggunaan internet juga perlu diimbangi dengan edukasi, pendampingan, serta pengawasan untuk meminimalkan risiko paparan konten berbahaya dan eksploitasi digital.

“Pastikan bahwa setiap anak di Pamekasan dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, produktif, kreatif, dan yang terpenting adalah aman dari segala eksploitasi di dunia digital,” pungkasnya.

Deklarasi perlindungan anak di ruang digital tersebut dipimpin oleh Sekretaris Diskominfo Pamekasan, Nur Aini, dan diikuti oleh para peserta melalui Zoom Meeting.

Melalui deklarasi ini, Pemkab Pamekasan mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor agar perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada komitmen formal, tetapi diwujudkan melalui edukasi, pendampingan, dan pengawasan yang berkelanjutan demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *