Jakarta, 16 Oktober 2026 — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memicu desakan keras dari sejumlah anggota parlemen Malaysia. Dalam sepekan terakhir, mereka mendorong protes diplomatik kolektif ASEAN, tekanan finansial terhadap perusahaan pembakar lahan, hingga langkah hukum untuk menuntut ganti rugi. Pemerintah Indonesia merespons dengan menyebut karhutla dipicu faktor alam dan kondisi iklim, bukan semata perbuatan manusia.

Protes Diplomatik dan Tekanan Finansial

Seruan paling disorot datang dari Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, anggota Parlimen Muar, Johor, sekaligus mantan menteri pemuda dan olahraga Malaysia. Ia menyampaikannya dalam debat Anggaran 2027 di Dewan Rakyat, Selasa (13/10/2026), sebagaimana dikutip Reuters dan New Straits Times.

Syed Saddiq mendorong Malaysia menggalang negara ASEAN lain yang terdampak, termasuk Singapura, untuk menyampaikan keberatan secara bersama.

“Kita harus mengirimkan nota diplomatik yang tegas bahwa Malaysia keberatan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan tekanan ekonomi, yakni menghentikan akses perusahaan yang terbukti terlibat pembakaran lahan terhadap pinjaman dan pasar modal. Menurut laporan Bacaini.ID, ia menyebut Maybank dan CIMB dari Malaysia serta DBS dari Singapura sebagai contoh bank regional yang punya pengaruh lewat pembiayaan. Syed Saddiq bahkan menyarankan Indonesia diperlakukan sebagai pihak yang dikucilkan di kawasan jika persoalan ini terus berulang.

Namun, ia menegaskan penindakan tidak boleh hanya menyasar perusahaan Indonesia, dan Malaysia juga harus bertindak terhadap perusahaan dalam negeri jika terbukti terlibat. Ia pun mengingatkan dampak kabut asap terhadap pendidikan, karena sekolah-sekolah ditutup di sejumlah wilayah Malaysia. IDN Times mencatat pernyataan itu merupakan usulan dalam perdebatan anggaran, bukan pengumuman kebijakan resmi pemerintah Malaysia.

Permintaan Maaf dan Gugatan Ganti Rugi

Sebelumnya, anggota parlemen Malaysia Andrew Chen Kah Eng, seperti dikutip Malay Mail pada Senin (12/10/2026), mendesak Indonesia segera menuntaskan karhutla dan menyampaikan permintaan maaf resmi kepada negara anggota ASEAN. Ia menilai membiarkan asap berpartikel halus PM2.5 mencemari negara lain tidak dapat diterima, serta menyoroti pernyataan pejabat Indonesia yang menyebut kabut asap sebagai faktor alam.

Pada Kamis (15/10/2026), anggota parlemen Lim Guan Eng mendesak pemerintah Malaysia mempertimbangkan langkah hukum terhadap Indonesia untuk meminta ganti rugi. Menurut CNN Indonesia, ia menyebut rakyat Malaysia tak bisa lagi berdiam diri menghadapi krisis kabut asap yang berulang. Lim juga mengusulkan gugus tugas ASEAN permanen yang melibatkan Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Filipina untuk merespons karhutla dengan cepat.

Respons Pemerintah Indonesia

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menanggapi desakan itu usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, karhutla tidak semata-mata disebabkan manusia, melainkan juga dipicu bahan bakar vegetasi yang berlimpah, El Nino yang berkepanjangan, dan suhu tinggi.

Hanif menyatakan pemerintah akan menjelaskan secara teknis kepada negara ASEAN. Ia menegaskan prinsip hukum lingkungan berlaku sama bagi semua pihak.

“Siapapun pencemar wajib membayar,” kata Hanif.

Pemerintah juga akan mengandalkan pusat koordinasi ASEAN untuk penanganan kabut asap lintas batas (ACC THPC) yang dipimpin Kementerian Lingkungan Hidup, meski pusat tersebut disebut belum beroperasi penuh. Adapun komunikasi dengan negara tetangga, menurut Hanif, dilakukan melalui Menteri Luar Negeri.

Di sisi penegakan hukum, iNews melaporkan Kapolri mengungkap 92 kasus karhutla telah naik ke tahap penyidikan, dengan arah yang mengerucut ke korporasi.

Sorotan Regional

Hingga kini, belum ada nota protes resmi dari pemerintah Malaysia maupun keputusan ASEAN yang dipublikasikan terkait seruan para anggota parlemen tersebut. Kabut asap sendiri telah menyelimuti Malaysia, Filipina, dan Thailand, selain wilayah Indonesia.

Desakan dari parlemen Malaysia menempatkan karhutla sebagai ujian diplomasi regional, dan pemerintah Indonesia dihadapkan pada tuntutan untuk menunjukkan penindakan nyata terhadap pelaku, bukan hanya penjelasan soal faktor alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *