Jakarta, 17 September 2026 — Kebijakan pemerintah soal bagi hasil pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator terus menjadi sorotan publik. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya menaikkan porsi pendapatan pengemudi ojol melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang memangkas komisi aplikator dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen.
Kebijakan tersebut pertama kali diumumkan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan nada tegas terhadap perusahaan aplikator yang selama ini memungut komisi hingga 20 persen dari penghasilan pengemudi.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.
Melalui Perpres 27/2026, pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator berubah dari sebelumnya 80 persen berbanding 20 persen menjadi 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi aplikator. Regulasi ini juga mengatur perlindungan sosial tambahan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan bagi para pengemudi.
Presiden kembali menegaskan pernyataannya dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Ia menyebut perubahan skema bagi hasil tersebut telah berdampak nyata, dengan sejumlah pengemudi melaporkan kenaikan penghasilan hingga dua kali lipat sejak kebijakan itu diterapkan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai pernyataan Presiden sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi online.
“Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara,” ujar Igun dalam keterangan tertulisnya.
Sejumlah aplikator besar telah merespons kebijakan ini di lapangan. Gojek dan Grab resmi menerapkan skema komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua sejak 1 Juli 2026, sementara Maxim dan inDrive sempat menyatakan masih mengkaji detail serta implikasi aturan sebelum turut menerapkannya.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya berkomitmen mematuhi arahan pemerintah sekaligus terus berkoordinasi terkait detail teknis penerapan aturan tersebut di lapangan.
Meski komisi 8 persen telah berjalan di lapangan sejak Juli 2026, transparansi regulasi ini belakangan menjadi sorotan baru.
Peneliti The PRAKARSA, Ari Wibowo, menilai belum tersedianya dokumen resmi Perpres 27/2026 di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara menciptakan ketidakpastian bagi publik. Menurutnya, kondisi ini membuat masyarakat sipil dan organisasi pengemudi ojol belum memiliki instrumen hukum yang memadai untuk mengawasi implementasi aturan secara penuh.
Sejumlah kalangan, termasuk ekonom dan akademisi, turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian serta pembangunan ekosistem transportasi daring yang kondusif dalam penerapan kebijakan pemotongan komisi ini, agar keberlanjutan usaha aplikator tetap terjaga seiring peningkatan kesejahteraan pengemudi.
Implementasi kebijakan di lapangan, aturan turunan pemerintah, serta respons perusahaan aplikator akan menjadi faktor penentu apakah janji kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia benar-benar terwujud dalam beberapa bulan ke depan.
Dari komitmen ke implementasi, kesejahteraan pengemudi ojol jadi taruhan kebijakan.
