
Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan aturan baru terkait Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA) pada Senin (28/9/2026). Perubahan tersebut berdampak pada komposisi efek dalam papan khusus, dengan 92 efek keluar dan 42 efek tetap berada dalam pemantauan.
Perubahan aturan ini tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-X mengenai penempatan efek pada Papan Pemantauan Khusus serta Peraturan Bursa Nomor II-X mengenai perdagangan efek di papan tersebut. Kedua aturan diterbitkan pada Jumat (25/9/2026) dan mulai efektif tiga hari kemudian.
Fokus Pengawasan Bergeser
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, penyempurnaan aturan merupakan bagian dari evaluasi terhadap mekanisme Papan Pemantauan Khusus setelah penerapan FCA. Bursa tetap mempertahankan sejumlah indikator fundamental, tetapi melakukan penyesuaian terhadap kriteria yang berkaitan dengan likuiditas.
Menurut Iding, perubahan tersebut ditujukan agar mekanisme perdagangan dan pengawasan dapat mengikuti perkembangan pasar sekaligus tetap menjalankan fungsi perlindungan investor.
Salah satu perubahan paling menonjol adalah dihapusnya kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kriteria tersebut sebelumnya berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, ketentuan free float, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas tertentu.
Dampaknya, sebanyak 92 efek tidak lagi ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus. Sementara itu, 42 efek masih berada di papan tersebut karena memenuhi sejumlah kriteria fundamental.
Kriteria yang masih menjadi dasar pemantauan antara lain kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa dengan persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekanisme FCA Ikut Disempurnakan
Selain mengubah kriteria penempatan efek, BEI juga menyiapkan perubahan pada mekanisme perdagangan Papan Pemantauan Khusus melalui penerapan Non-Cancellation Period dalam sistem Full Call Auction.
Mekanisme tersebut akan membatasi perubahan maupun pembatalan pesanan pada periode tertentu menjelang pembentukan harga. BEI menyebut langkah ini ditujukan agar harga yang terbentuk dapat lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran di pasar.
Namun, mekanisme Non-Cancellation Period belum langsung diterapkan pada 28 September 2026. Penerapannya akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif yang akan diumumkan BEI kemudian.
Penyempurnaan terbaru ini melanjutkan serangkaian perubahan pada sistem Papan Pemantauan Khusus, yang sebelumnya melalui penerapan Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, Full Call Auction pada 25 Maret 2024, serta tinjauan pascaimplementasi pada 21 Juni 2024.
Dengan aturan baru tersebut, BEI menempatkan kembali aspek fundamental sebagai salah satu dasar utama pemantauan, sembari menyesuaikan ketentuan mengenai transparansi, harga minimum, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.
