Batam, 21 Oktober 2026 — Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Yusril Koto, pegiat media sosial sekaligus pimpinan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri, di Batam, Senin (19/10/2026). Ia diduga mengancam dan memeras seorang pengusaha dengan modus meminta uang agar pemberitaan atau konten negatif diturunkan.
Penangkapan dilakukan pagi hari di sebuah ruko di kawasan Batam Kota yang disebut sebagai kediaman dan kantornya. Setelah diperiksa di Polda Kepri, Yusril dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Modus yang Diduga
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, saudara Yusril Koto telah ditangkap oleh tim gabungan,” kata Nona.
Menurut Nona, korban merupakan pengusaha yang mengerjakan proyek pembangunan jalan pemerintah di Batam. Polisi menduga Yusril mempublikasikan pemberitaan atau konten bernada negatif yang tidak sesuai fakta terkait proyek itu, lalu menghubungi pengusaha tersebut dan menjanjikan penurunan (takedown) konten jika diberi sejumlah uang. Uang diduga diterima melalui transfer rekening secara bertahap. Sejumlah media menyebut nilainya sekitar Rp9 juta, namun angka itu belum dikonfirmasi resmi oleh polisi.
Yusril disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan dilakukan secara gabungan (joint investigation) oleh Bareskrim Polri dan Polda Kepri karena lokasi kejadian berada di Batam.
Nona juga menegaskan perkara ini tidak berkaitan dengan persoalan kelistrikan atau pemadaman listrik di Batam. Polisi menyoroti praktik dugaan pemerasan dengan ancaman pemberitaan yang menurutnya kerap dilakukan oknum yang mengatasnamakan aktivis, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun konten kreator. Ia menekankan proses hukum masih berjalan dan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan dan peradilan.
LIRA: Lihat Menyeluruh
Dari pihak organisasi, Presiden LSM LIRA, Yusuf Rizal, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Yusril. Menurutnya, perkara ini perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk aktivitas Yusril sebelumnya dalam melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Sei Ladi senilai Rp4,36 miliar. LIRA akan mempelajari perkara dan mempertimbangkan pengaduan ke Polri, Kompolnas, DPR RI, hingga Presiden apabila ditemukan indikasi kriminalisasi. Polisi belum mengaitkan perkara ini dengan laporan tersebut, dan hingga kini belum ada tanggapan langsung dari Yusril.
Rekam Jejak Hukum
Yusril sebelumnya dikenal sebagai aktivis dan pengkritik di Batam. Pengadilan Negeri Batam pada 30 September 2025 menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp15 juta kepadanya dalam kasus pencemaran nama baik melalui TikTok, terkait unggahan tentang penggusuran pedagang oleh Satpol PP pada 2024. Perkara tersebut berbeda dari kasus yang kini disangkakan.
Proses hukum terhadap Yusril Koto masih berjalan, dan seluruh dugaan harus dibuktikan di pengadilan sesuai asas praduga tak bersalah.
