Jakarta, 21 Oktober 2026 — Ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa serentak di sejumlah kota pada Selasa (20/10/2026), bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Salah satu tuntutan utama mereka adalah mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Sementara itu, pemerintah menyatakan belum mengambil langkah tersebut.
Tugu Tani: Karhutla Jadi Isu Utama
Di Jakarta, aliansi mahasiswa dari sembilan perguruan tinggi bersama elemen masyarakat sipil, termasuk Komite Sadar (Selamatkan Daulat Rakyat), BEM Universitas Indonesia, dan BEM Seluruh Indonesia, berkumpul di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat. BEM UI memperkirakan sekitar 500 hingga 700 mahasiswa dan unsur masyarakat sipil mengikuti aksi tersebut.
Dalam pernyataan sikap, massa menuntut penetapan karhutla sebagai bencana nasional, pemulihan ekosistem, jaminan kesehatan bagi warga terdampak, dan penegakan hukum terhadap korporasi yang bertanggung jawab. Mereka juga mengkritik penggunaan istilah “bencana alam” jika mengabaikan dugaan peran aktivitas ekonomi dan manusia, serta meminta Presiden Prabowo bertanggung jawab atas situasi darurat tersebut. Selain karhutla, tuntutan mencakup ketimpangan ekonomi, hak asasi manusia dan demokrasi, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, hingga akses pendidikan.
Di kawasan Patung Kuda, puluhan mahasiswa lain menyuarakan tuntutan serupa. Seorang peserta aksi bernama Stenly menyampaikan alasannya.
“Kami rasa harus ditingkatkan atau dinaikkan sebagai status bencana nasional,” ujar Stenly.
Aksi di Daerah
Di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ratusan mahasiswa turun ke jalan menuntut status bencana nasional agar penanganan karhutla dapat dilakukan lebih maksimal. Di Banda Aceh, Front Mahasiswa Aceh Resistance (FMAR) berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, mendesak karhutla serta bencana ekologis seperti banjir dan longsor ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sebelumnya, belasan mahasiswa di Semarang berunjuk rasa pada Jumat (16/10/2026) di depan Kantor Perhutani Jawa Tengah. Koordinator aksi, Muhammad Azmi Pratama (21), menyebut penetapan status itu diperlukan agar penanganan di Kalimantan, Riau, Jambi, Sumatera, dan Papua Selatan dilakukan lebih serius. Mereka juga menuntut pencopotan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang dinilai gagal mencegah karhutla. Di Bandung, mahasiswa dari sejumlah kampus merencanakan aksi di Gedung DPRD Jawa Barat dengan tuntutan serupa, ditambah usulan pengalihan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) ke subsidi BBM.
Respons Pemerintah: Masih Mampu Menangani
Pemerintah sejauh ini belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Menko Polkam Dudung Abdurachman, usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana pada Senin (12/10/2026), menyatakan pemerintah masih mampu menangani karhutla.
“Belum, kami masih mampu menangani,” kata Dudung.
Kepala BNPB yang baru dilantik, Letjen TNI Kristomei Sianturi, menanggapi usulan tersebut usai pelantikan di Istana Negara pada Kamis (15/10/2026). Ia menyebut penentuan tingkat status bencana, nasional atau daerah, masih akan dikaji.
“Jangan sampai namanya besar, tapi responsnya enggak ada,” ujar Kristomei.
Menurutnya, kecepatan respons di lapangan lebih penting daripada status yang disematkan. BNPB akan mengecek data luasan karhutla berdasarkan satelit Sipongi dan pantauan NASA, serta memetakan kemampuan sumber daya pusat dan daerah, termasuk kemungkinan dukungan dari luar negeri.
Desakan Parlemen
Dari Senayan, anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan pada Senin (12/10/2026) meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional atas karhutla yang menurutnya masif sejak tiga bulan terakhir.
“Tiga bulan karhutla sudah seperti hidup di neraka bagi masyarakat terdampak,” kata Daniel.
Tuntutan mahasiswa menempatkan pemerintah pada pilihan sulit: menetapkan status bencana nasional untuk membuka dukungan lebih besar, atau membuktikan bahwa penanganan yang ada sudah cukup menghentikan api dan asap.
