JAKARTA – Istana menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindakan yang mengarah ke perbuatan makar. Listyo Sigit, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar. Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, penyadapan terhadap kepala negara menyangkut banyak informasi yang sangat sensitif. Informasi semacam itu, ujarnya, bisa membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara. Ia menyebut dugaan penyadapan terhadap presiden dan pejabat negara ini sebagai sesuatu yang “luar biasa”, meski mengaku tidak mengetahui motif dan tujuannya.
Prasetyo juga mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan itu menyusul penetapan Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap presiden.
“Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas dia sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
