KARO, 7 September 2026 — Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, kembali menyita perhatian publik. Seorang siswi SMK Bersama Berastagi, Febiona br Purba (16), dilaporkan mengalami gangguan daya ingat yang parah hampir sebulan setelah insiden dugaan keracunan yang terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Peristiwa bermula ketika Febiona berangkat ke sekolah dalam kondisi sehat dan menyantap menu MBG dengan lauk ikan tongkol. Ia sempat merasakan kejanggalan pada makanan tersebut, sebelum kondisinya memburuk dan ia harus dilarikan ke rumah sakit.

Sejak kejadian itu, Febiona telah menjalani perawatan bolak-balik di sejumlah rumah sakit, mulai dari RS Amanda Berastagi, RS Haji Medan, hingga RSUP Adam Malik, karena kondisinya yang tak kunjung membaik.

Ibunda Febiona, Elvinus Lusiana br Sitanggang, menceritakan perubahan drastis yang dialami putrinya. Ia menyebut Febiona kini kesulitan mengenali orang-orang terdekatnya, termasuk anggota keluarga sendiri.

“Bibinya kalau datang, ini siapa. Kami kasih tahu lah, ini Bibi,”

ujar Elvinus, menirukan reaksi putrinya saat dijenguk kerabat maupun teman sekolah yang sebelumnya ia kenal dekat. Selain gangguan ingatan, Febiona juga dilaporkan mengalami kesulitan berbicara dan sempat kembali kejang setelah sebelumnya diperbolehkan pulang ke rumah.

Menanggapi kasus ini, seorang dokter yang dimintai keterangan oleh media, Dr. Agung, menjelaskan bahwa kombinasi kejang dan amnesia sangat jarang ditemukan pada kasus keracunan makanan biasa, sehingga memerlukan penelusuran lebih mendalam.

“Kasus dengan kejang kemudian amnesia ini dalam kasus keracunan makanan sangat jarang,”

ujarnya. Ia menyebut sejumlah kemungkinan penyebab yang perlu diperiksa lebih lanjut, mulai dari gangguan elektrolit akibat kehilangan cairan berat, efek toksin, hingga infeksi yang melibatkan otak — dan menekankan bahwa gejala kejang saja belum tentu membuktikan adanya racun tertentu.

Kasus Febiona menambah panjang daftar dugaan keracunan yang membayangi pelaksanaan program MBG sepanjang 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat lebih dari 50.000 kasus keracunan terkait MBG di seluruh provinsi Indonesia per 2 September 2026, dengan salah satu kasus serentak terbesar menimpa lebih dari seribu pelajar di Bandung Barat.

Maraknya insiden ini turut memicu sorotan tajam terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara program. Pada Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kajian yang menyoroti celah tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan MBG, dan pada awal Juni 2026 Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tanggung jawab penanganan, investigasi, hingga pembiayaan perawatan korban kejadian luar biasa keracunan pangan berada di tangan pemerintah pusat dan daerah, dengan Badan Gizi Nasional sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program secara keseluruhan.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti gangguan ingatan yang dialami Febiona belum ditetapkan secara medis dan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan di Medan. Keluarga berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap penyebab sesungguhnya sekaligus memastikan pemulihan kondisi Febiona ke depan.

Kasus Febiona, Alarm bagi Tata Kelola Pangan Bergizi Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *