
Jakarta — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan memasuki tahap penegakan hukum terhadap pemegang konsesi. Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan yang memiliki konsesi dengan total luas mencapai 92.464 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya dalam menjaga kawasan konsesi dari persoalan karhutla.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dari lima konsesi tersebut, kawasan yang mengalami kebakaran mencapai total 1.169,13 hektare. Luasan area terbakar itu tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan.
Area yang terbakar di konsesi PT Wana Lestari Jaya tercatat 47,84 hektare. Kemudian PT Prima Multi Buana memiliki area terbakar 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.
Menurut Raja Antoni, pencabutan izin dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban yang melekat pada izin pengelolaan kawasan.
Pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya sekaligus menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perizinan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Keputusan tersebut membuat penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman atau pengendalian kebakaran. Pemerintah juga menempatkan tanggung jawab pemegang konsesi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Lima Konsesi yang Izinnya Dicabut

Lima perusahaan yang dikenai pencabutan izin memiliki konsesi yang tersebar di beberapa wilayah Kalimantan.
PT Wana Lestari Jaya memiliki konsesi seluas 29.140 hektare yang berada di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. Dari kawasan tersebut, 47,84 hektare tercatat mengalami kebakaran.
PT Prima Multi Buana mengelola konsesi seluas 11.882 hektare di Banjar, Kalimantan Selatan. Area yang terbakar di konsesi tersebut tercatat 18,20 hektare.
Selanjutnya, PT Pancaran Wana Nusa memiliki konsesi seluas 3.812 hektare di Lamandau, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini mencatat area terbakar paling luas di antara lima perusahaan, yakni 497 hektare.
PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi seluas 28.990 hektare yang tersebar di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang. Area yang terbakar di wilayah konsesinya mencapai 374,99 hektare.
Sementara itu, PT Babugus Wahana Lestari memiliki konsesi seluas 18.640 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan area terbakar mencapai 231,10 hektare.
Dengan pencabutan tersebut, pemerintah ingin menunjukkan bahwa kepemilikan atau pengelolaan konsesi tidak hanya memberikan hak untuk memanfaatkan kawasan, tetapi juga membawa kewajiban untuk menjaga kawasan tersebut.
Pemerintah Ingin Beri Sinyal bagi Pemegang Konsesi
Raja Antoni berharap keputusan terhadap lima perusahaan tersebut menjadi peringatan bagi pemegang konsesi lainnya di bawah Kementerian Kehutanan.
Ia mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera agar perusahaan tidak melakukan pembakaran maupun melakukan pembiaran terhadap kebakaran hutan dan lahan.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.
Pencabutan lima izin ini sekaligus menempatkan aspek tanggung jawab pengelolaan kawasan sebagai salah satu perhatian dalam penanganan karhutla. Bagi pemerintah, pencegahan tidak hanya bergantung pada pemadaman ketika api telah muncul, tetapi juga pada kepatuhan pemegang konsesi terhadap kewajiban menjaga wilayah yang berada dalam pengelolaannya.
Dengan total konsesi lebih dari 92 ribu hektare dan area terbakar mencapai lebih dari 1.169 hektare, kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan. Selanjutnya, pesan yang ingin ditegaskan pemerintah adalah bahwa izin pemanfaatan kawasan berjalan bersamaan dengan tanggung jawab untuk menjaga kawasan tersebut dari risiko kebakaran maupun pembiaran karhutla.
