SUKOHARJO – Penggeledahan lokasi pendidikan Al-Qur’an yang dikenal dengan nama Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik. Tindakan aparat kepolisian pada dini hari tersebut mendapat kritik dari pihak pengelola setelah muncul dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah. Peristiwa ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo pada September 2026.

Kasus ini bermula dari pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam proses penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan I, yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme. AS berhasil ditangkap pada 19 Oktober 2026, sedangkan tersangka I masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi menduga tersangka I bersembunyi di dua lokasi yang berada di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.

Penggeledahan di lokasi Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Mojolaban, berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati dan ustazah masih beristirahat. Sekretaris pengelola, Ustazah Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa aparat kepolisian datang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan langsung mendobrak pintu bangunan. Ia mengatakan, para santriwati yang saat itu belum mengenakan pakaian lengkap dan jilbab berusaha menyelamatkan diri ke kamar ustazah.

“Mereka datang tanpa ada komunikasi baik-baik dulu. Jadi mereka mengetuk pintu, langsung mendobrak masuk,” ungkap Diyana saat diwawancarai pada 1 November 2026.

Menurut keterangan Diyana, aparat yang masuk ke dalam bangunan kemudian melakukan penggeledahan dengan membawa senjata lengkap. Ia juga menyebut sejumlah santriwati dan ustazah mengalami perlakuan yang dinilai intimidatif, termasuk adanya tindakan membentak dan menodongkan senjata. Salah satu santriwati bahkan disebut berulang kali mendapatkan pertanyaan mengenai identitas gendernya.

“Ada santriwati yang sampai ditanya berkali-kali, ‘Ini kamu laki-laki atau perempuan?’ Pertanyaan itu ditanyakan berkali-kali, dengan bentakan yang pastinya membuat anak-anak takut,” jelas Diyana.

Pihak pengelola juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang milik santri, ustazah, dan inventaris tempat pendidikan tersebut. Barang-barang yang disebut disita antara lain busur dan anak panah, telepon genggam, drone, serta sejumlah perlengkapan lainnya. Diyana menjelaskan bahwa sebagian barang tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Ia juga menyampaikan bahwa setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 15 jam, para santriwati dan ustazah akhirnya dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari tersangka I yang masih buron. Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa tindakan kepolisian telah didasarkan pada izin dan penetapan pengadilan. Menurutnya, pelibatan personel Brimob bersenjata lengkap mempertimbangkan tingkat kerawanan serta rekam jejak tersangka yang sedang dicari.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung,” tegas Roy Hardi Siahaan dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/10/2026).

Polisi juga menyampaikan bahwa dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tersangka I tidak ditemukan. Namun, petugas mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan, di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta anak panah, cairan asam kuat, material spirtus, alat komunikasi, hingga sejumlah buku. Polda Jawa Tengah menyebut terdapat 19 perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo yang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Seluruhnya kemudian dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama pengawas internal melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat. Pada Senin (2/11/2026), Polri mengumumkan pemeriksaan terhadap empat personel, yakni Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya menjalani pemeriksaan dan penonaktifan sementara, sementara Kapolres Sukoharjo dimutasi dari jabatannya berdasarkan keputusan Kapolri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal terhadap pelaksanaan tugas kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur sekaligus menindaklanjuti keluhan yang disampaikan pihak pesantren.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak. Meskipun penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pencarian tersangka tindak pidana, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak, keamanan, dan martabat setiap orang. Hingga 3 November 2026, pemeriksaan terhadap personel kepolisian masih berlangsung dan hasil akhirnya belum diumumkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *