JAKARTA, nusamediacenter.com – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak dilakukan secara terburu-buru. Langkah ini dinilai krusial mengingat masih banyaknya pasal terkait profesi dan tata kelola guru yang membutuhkan penyempurnaan mendalam.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menilai draf RUU Sisdiknas yang beredar belum sepenuhnya mencerminkan komitmen negara dalam memberikan kepastian masa depan serta peningkatan profesi guru. Para guru berharap RUU Sisdiknas dapat menjamin kesejahteraan, status hukum, dan perlindungan profesi secara penuh.

“Misalnya, masa sih yang mendapatkan tunjangan hanya guru pusat, bagaimana guru-guru di daerah dan kesejahteraan guru yang lain,” ujar Unifah. Ia menambahkan agar pemerintah dan DPR melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam menyerap masukan sebelum mengesahkan RUU tersebut.

Sorot Ketidakjelasan Soal Gaji dan Kesejahteraan

Sementara itu, Ketua PB PGRI Dudung Abdul Qodir menyoroti pendekatan kodifikasi (omnibus law) dalam RUU Sisdiknas yang menggabungkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia mengkhawatirkan pendekatan ini berisiko menganulir pasal-pasal baik yang selama ini sudah mengatur tentang guru.

Secara khusus, Dudung mengritik Pasal 176 RUU Sisdiknas mengenai hak-hak guru. Redaksi pasal yang menggunakan frasa “penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak” dinilai belum spesifik dan tidak secara tegas menjamin besaran gaji pokok guru.

“Pasal ini tidak secara spesifik menjabarkan berapa gaji pokok guru yang akan dijamin dalam RUU. Jadi, harus pasti menyebut terkait kesejahteraan guru. Vietnam berani 300 persen transformasi kesejahteraan guru, kenapa Indonesia tidak berani?” tegas Dudung.

PGRI berharap agar reformasi tata kelola, kepastian sertifikasi pendidik, dan garansi kesejahteraan bagi guru seluruh Indonesia dapat terjawab secara rinci dalam pembentukan RUU Sisdiknas ini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *