JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonan dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa meskipun bukti tersebut tidak ditemukan dalam persidangan, kondisi itu tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK kemudian menyatakan persoalan tersebut tidak dapat diputus melalui perkara PHPU yang diajukan para pemohon. Salah satu pertimbangan utamanya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Permohonan Berakhir dengan Status Tidak Dapat Diterima

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Dengan demikian, putusan tersebut bukan berarti MK menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, melainkan MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Pada saat yang sama, pertimbangan MK memang mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut telah tercatat dalam laman resmi MK dengan amar “tidak dapat diterima”.

Persoalan Pendidikan Gibran Sebelumnya Diperdebatkan

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan proses pengajuan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran. Pengajuan tersebut dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019 dan dokumen yang diajukan mencakup riwayat pendidikan dari Indonesia, Singapura, dan Australia.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, sementara dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan luar negeri.

Namun, dalam putusan akhirnya, MK menegaskan bahwa perkara yang diajukan tidak dapat diterima sehingga Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran.

Gibran Tetap Menjabat Wakil Presiden

Putusan MK tersebut membuat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah. Mahkamah tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan status Gibran maupun memerintahkan proses pemilihan wakil presiden baru.

Dengan demikian, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara tersebut, tetapi putusan akhirnya tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan mengenai syarat pencalonan dan kewenangan lembaga negara menjadi dua hal yang berbeda. MK dapat menilai persoalan yang diajukan dalam batas kewenangan dan jenis perkara yang menjadi kompetensinya, sementara persoalan lain mengenai pemenuhan persyaratan administrasi dapat berkaitan dengan kewenangan lembaga lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *