Surabaya, 8 Oktober 2026 — Kasus dugaan pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur terus menjadi sorotan publik. Ketiganya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Total delapan orang diamankan dalam operasi tersebut.
Tiga legislator yang diamankan adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi yang juga menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo. Ketiganya merupakan kader Gerindra dari tiga daerah berbeda.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga tengah menggunakan narkoba di kamar hotel tersebut. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyebut petugas mendapati delapan orang berada di dalam kamar.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi.
Dari lokasi, polisi menyita satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sementara N positif sabu sekaligus ekstasi.
“Tujuh orang positif ekstasi, satu orang berinisial N positif sabu dan ekstasi,” ujar Hadi.
Dalam pemeriksaan, N mengaku membeli narkotika tersebut dari seseorang berinisial C di Surabaya. Polisi kini memasukkan C ke daftar pencarian orang (DPO). Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A.
Menurut keterangan awal yang dikutip sejumlah media, ketiga anggota dewan tersebut semula berkumpul di Surabaya untuk agenda kerja dinas, sebelum pertemuan berlanjut menjadi dugaan pesta narkoba.
Kedelapan orang kemudian menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Setelah asesmen rampung, BNN mengarahkan informasi perkembangan perkara kepada Polrestabes Surabaya. Sejumlah laporan menyebut ketiga anggota dewan tidak ditahan dan menjalani rehabilitasi rawat jalan, yang memunculkan pertanyaan publik soal penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara ini.
Dari sisi partai, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Gerindra Jawa Timur sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, menyatakan partainya menghormati proses hukum yang berjalan. Gerindra akan menyerahkan persoalan ini ke Mahkamah Partai apabila ketiga kadernya terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Publik di Malang, Banyuwangi, dan Situbondo kini menanti kejelasan status hukum para wakil rakyat tersebut, termasuk kemungkinan sanksi partai dan pergantian antarwaktu (PAW) jika terbukti.
Kasus ini kembali menyoroti integritas wakil rakyat di daerah sekaligus menguji konsistensi aparat dan partai dalam menindak penyalahgunaan narkoba di lingkaran legislatif.
