Jakarta, 25 September 2026 — Polemik mengenai status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah sejumlah pihak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 21 September 2026. Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara perorangan.

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menjelaskan bahwa poin utama gugatan berfokus pada dugaan Gibran tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan syarat kelulusan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat bagi calon wakil presiden.

Dalam petitum yang dibacakan di persidangan, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil pemilu, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jika posisi Wapres dinyatakan kosong, pemohon meminta MPR memilih pengganti dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Para pemohon turut menjelaskan alasan gugatan baru diajukan dua tahun setelah pelantikan Gibran. Bunyi salah satu dalil permohonan yang dibacakan dalam sidang.

“Para Pemohon mendalilkan cacat pencalonan yang tidak dituntaskan adalah pelanggaran pemilu yang terus berkelanjutan dan tetap berlangsung,”

Analis hukum, Saiful Huda, menegaskan bahwa inti persoalan bukan semata soal keaslian ijazah, melainkan pemenuhan syarat pendidikan itu sendiri. kata Saiful.

“Jadi pokok permasalahannya bukan hanya ijazah Gibran palsu atau tidak, tapi dalil utamanya adalah apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan pendidikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 lalu,”

Meski gugatan telah memasuki tahap persidangan, sejumlah pihak menegaskan bahwa status Gibran belum berubah. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, membantah spekulasi yang mengaitkan pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan kemungkinan pencopotan Gibran berikutnya. ujar Dedy.

“Wapres RI ngga bisa dicopot seperti dicopotnya menteri. Wapres terpilih bersama Presiden dalam satu paket lewat pemilu demokratis,”

Ia menegaskan bahwa pemberhentian wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri yang berbeda dari pemberhentian menteri oleh Presiden.

Di sisi lain, spekulasi mengenai calon pengganti mulai beredar di kalangan pengamat. Pengamat politik Chusnul menyebut dua nama yang dinilai layak diusulkan jika gugatan dikabulkan MK, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kubu koalisi, serta Anies Baswedan atau kader PDI Perjuangan dari kubu di luar pemerintahan. kata Chusnul, Rabu (23/9/2026).

“Menurut saya ada dua pilihan dari partai koalisi yang ikut berjuang, ada AHY. Dari lawan untuk menambah kekuatan rezim, ada Anies atau kader PDIP,”

Namun, ia menegaskan nama-nama tersebut masih sebatas pandangan pribadi, karena belum ada keputusan resmi mengenai penggantian Gibran.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak-pihak terkait lainnya. Hingga saat ini, MK belum memutuskan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres, dan belum ada putusan yang membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Status Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berlaku selama proses persidangan di MK masih berjalan, sementara spekulasi politik seputar kemungkinan pergantian terus bergulir di ruang publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *