Jakarta — Proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali bergulir dalam beberapa hari terakhir, menandai persiapan pemerintah untuk dua musim haji sekaligus: penyelesaian seleksi petugas 2026 dan pembukaan pendaftaran petugas untuk musim haji 1448 H/2027.


Pada Senin, 31 Agustus 2026, sebanyak 3.220 calon petugas haji dari unsur tenaga kesehatan (nakes) mengikuti ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) secara serentak di 34 titik lokasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di seluruh Indonesia. Ujian ini merupakan salah satu tahapan dalam proses seleksi petugas haji 2026 yang dilaksanakan Kementerian Agama melalui empat tahap, mulai dari administrasi hingga pendidikan dan pelatihan (diklat) selama 30 hari.


Sesuai regulasi terbaru, setiap kloter jemaah akan didampingi empat petugas: dua petugas kesehatan yang terdiri dari satu dokter dan satu perawat, ditambah dua petugas non-kesehatan yakni ketua kloter dan pembimbing ibadah. Pemerintah menyebutkan seleksi ini disiapkan untuk menjaring petugas yang profesional, amanah, tangguh, dan responsif terhadap kebutuhan jemaah.


Di jalur berbeda, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka pendaftaran seleksi petugas untuk musim haji berikutnya. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengumumkan bahwa pendaftaran PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 1448 H/2027 dibuka mulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Ia menegaskan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaring petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.


Puji menambahkan bahwa peran petugas haji tidak sebatas tugas administratif, melainkan menjadi representasi pelayanan negara kepada jemaah, sehingga integritas dan komitmen melayani menjadi syarat utama dalam seleksi.


Tahapan seleksi PPIH 2027 mencakup verifikasi dokumen, tes CAT yang dijadwalkan berlangsung 5 September 2026, Medical Check Up (MCU), hingga pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang dinyatakan lolos. Syarat umum bagi pendaftar antara lain berstatus WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak baik, serta tidak berstatus tersangka dalam proses hukum pidana.


Soal kompensasi, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menyebutkan honor petugas haji berkisar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari. Dengan masa penugasan sekitar 70 hari, total honor yang diterima diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp70 juta.


Dari CAT nakes hingga pembukaan pendaftaran PPIH 2027, seleksi petugas haji menjadi ikhtiar berkelanjutan pemerintah menghadirkan pelayanan terbaik bagi tamu Allah di Tanah Suci.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *